Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan UKG Susulan 2015 :
1. Melakukan pendataan peserta UKG susulan, penandaan TUK, dan penandaan jadwal dengan menggunakan aplikasi UKG yang sudah disediakan dengan batas waktu sampai dengan tanggal yang ditentukan
2. Ketentuan guru yang dapat mengikuti UKG susulan adalah sebagai berikut :
a. Guru yang telah menjadi peserta UKG, tetapi salah menetapkan mata pelajarannya
b. Guru yang belum tercantum sebagai peserta UKG (baik yang sudah ada dalam Dapodik maupun belum), tidak termasuk guru Agama
3. Penentuan mata pelajaran dalam keikutsertaan UKG adalah sebagai berikut :
a. Guru yang meiliki 2 sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya
b. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan ketentuan berikut :
- Guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005, mapel UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya, atau mapel yang diampunya
- Guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006, mapel UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya
5. Jadwal persiapan (pendataan peserta) dan pelaksanaan UKG susulan:
- Rapat Koordinasi 13-14 November 2015
- Publikasi Data Peserta UKG Susulan melalui AP2UKG 16 November 2015
- Guru melapor ke Dinas Pendidikan Kab/Kota 16-25 November 2015
- Penambahan Data Baru (mekanisme akan diinformasikan melalui aplikasi AP2UKG) 16-25 November 2015
- Verifikasi dan Validasi 16-25 November 2015
- Penetapan TUK untuk UKG susulan 16-25 November 2015
- Penandaan TUK 20-27 November 2015
- Penandaan Jadwal 20-27 November 2015
- Sinkronisasi data peserta UKG Susulan ke server UKG 28-30 November 2015






0 komentar:
Posting Komentar