Jumat, 20 November 2015

e_DUPAK Benarkah?

Dari tahun 2014 kita disibukkan dengan adanya peraturan yang mengharuskan PNS mengusulkan Angka Kredit perTahun, hal ini tentu saja membuat kita tambah pusing tujuh keliling lingkaran. bagaimana tidak, semua sekarang dionlinekan. Dari mulai Dapodik, Padamunegeri, dan yang terakhir dan lagi hangat hangatnya adalah PUPNS. sekarang pemerintah sudah mulai ancang-ancang akan membuat aplikasi tentang DUPAK. hal ini bisa dilihat situs BKN. bisa di cek disini

Penerapan sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK), berguna sebagai media dalam pengawasan dan pengendalian administrasi analis kepegawaian di BKN. Sistem ini juga dapat menyediakan database jabatan fungsional kepegawaian yang up to date. Dengan demikian, dapat meminimalisasi sistem birokrasi dan terciptanya peningkatan standardisasi proses.

Di samping itu, sistem aplikasi ini dapat meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian dalam penyampaian usul penetapan angka kredit dan mempercepat proses usul DUPAK. Kemudahan-kemudahan tersebut membuat mengurangi tindakan menyimpang sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan dengan baik (good governance dan good government)

3 komentar:

  1. Ahaa, mestinya urusan kepegawaian yang fokus ngurusi DUPAK pak, emangnya pak Teguh juga merangkap mengerjakan tugas yang banyak bingit itu?, he he

    BalasHapus
  2. hihihi... g ada yg mau om... jadi ya tak lakoni bae lah...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wuih hebat pak, berarti mantap ya jadi campuraduk kayak es campur molen bangunan,,wkwk

      Hapus