Senin, 23 November 2015

Juknis UKG Susulan 2015

Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan UKG Susulan 2015 -UKG susulan 2015 adalah bukan UKG remidial, UKG susulan adalah UKG yang diikiti oleh calon peserta UKG yang belum mengikuti UKG 2015 periode 9-27 November 2015.

Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan UKG Susulan 2015 :

1. Melakukan pendataan peserta UKG susulan, penandaan TUK, dan penandaan jadwal dengan menggunakan aplikasi UKG yang sudah disediakan dengan batas waktu sampai dengan tanggal yang ditentukan

2. Ketentuan guru yang dapat mengikuti UKG susulan adalah sebagai berikut :

a. Guru yang telah menjadi peserta UKG, tetapi salah menetapkan mata pelajarannya
b. Guru yang belum tercantum sebagai peserta UKG (baik yang sudah ada dalam Dapodik maupun belum), tidak termasuk guru Agama

3. Penentuan mata pelajaran dalam keikutsertaan UKG adalah sebagai berikut :

a. Guru yang meiliki 2 sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya
b. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan ketentuan berikut :
  • Guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005, mapel UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya, atau mapel yang diampunya
  • Guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006, mapel UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya
4. Melakukan koordinasi dengan PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK terkait teknis pelaksanaan UKG susulan

5. Jadwal persiapan (pendataan peserta) dan pelaksanaan UKG susulan:
  • Rapat Koordinasi 13-14 November 2015
  • Publikasi Data Peserta UKG Susulan melalui AP2UKG 16 November 2015
  • Guru melapor ke Dinas Pendidikan Kab/Kota 16-25 November 2015
  • Penambahan Data Baru (mekanisme akan diinformasikan melalui aplikasi AP2UKG) 16-25 November 2015
  • Verifikasi dan Validasi 16-25 November 2015
  • Penetapan TUK untuk UKG susulan 16-25 November 2015
  • Penandaan TUK 20-27 November 2015
  • Penandaan Jadwal 20-27 November 2015
  • Sinkronisasi data peserta UKG Susulan ke server UKG 28-30 November 2015

Jumat, 20 November 2015

CABANG ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS)

Cabang-cabang utama dari ilmu pengetahuan sosial adalah:
  • Antropologi, yang mempelajari manusia pada umumnya, dan khususnya antropologi budaya, yang mempelajari segi kebudayaan masyarakat
  • Ekonomi, yang mempelajari produksi, dan pembagian kekayaan dalam masyarakat
  • Geografi, yang mempelajari lokasi, dan variasi keruangan atas fenomena fisik, dan manusia di atas permukaan bumi
  • Hukum, yang mempelajari sistem aturan yang telah dilembagakan
  • Linguistik, yang mempelajari aspek kognitif, dan sosial dari bahasa
  • Pendidikan, yang mempelajari masalah yang berkaitan dengan belajar, pembelajaran, serta pembentukan karakter, dan moral
  • Politik, yang mempelajari pemerintahan sekelompok manusia (termasuk negara)
  • Psikologi, yang mempelajari tingkah laku, dan proses mental
  • Sejarah, yang mempelajari masa lalu yang berhubungan dengan umat manusia
  • Sosiologi, yang mempelajari masyarakat, dan hubungan antar manusia di dalamnya

e_DUPAK Benarkah?

Dari tahun 2014 kita disibukkan dengan adanya peraturan yang mengharuskan PNS mengusulkan Angka Kredit perTahun, hal ini tentu saja membuat kita tambah pusing tujuh keliling lingkaran. bagaimana tidak, semua sekarang dionlinekan. Dari mulai Dapodik, Padamunegeri, dan yang terakhir dan lagi hangat hangatnya adalah PUPNS. sekarang pemerintah sudah mulai ancang-ancang akan membuat aplikasi tentang DUPAK. hal ini bisa dilihat situs BKN. bisa di cek disini

Penerapan sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK), berguna sebagai media dalam pengawasan dan pengendalian administrasi analis kepegawaian di BKN. Sistem ini juga dapat menyediakan database jabatan fungsional kepegawaian yang up to date. Dengan demikian, dapat meminimalisasi sistem birokrasi dan terciptanya peningkatan standardisasi proses.

Di samping itu, sistem aplikasi ini dapat meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian dalam penyampaian usul penetapan angka kredit dan mempercepat proses usul DUPAK. Kemudahan-kemudahan tersebut membuat mengurangi tindakan menyimpang sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan dengan baik (good governance dan good government)