Sahabat. mungkin Bapak/Ibu bertanya-tanya kenapa saat ini persyaratan SKTP/Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru ada tetek bengeknya, he he. Kenapa kemarin di Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 juga belum ada syarat yang macam-macam?. Jawabannya singkat saja, karena menurut Pak Edy Hendarno, saat ini aplikasi dapodikdas dan semua aplikasi yang terkait itu semakin ganti versi semakin detail dalam mendeteksi data PTK, dalam hal ini data para Guru Bersertifikat Pendidik.
Dengan info tersebut, maka bagi para Guru Bersertifikat Pendidik sebaiknya tidak perlu galau dengan persyaratan yang diminta oleh pengurus pencairan tunjangan sertifikasi. Ikuti saja prosedur yang ada dengan enjoy.
Adapun syarat-syarat yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut :
1. Foto Copy Format A1 /Formulir Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru (dilegalisir Kepala Sekolah pakai stempel "mengetahui" )
Seperti apa sih Format A1 itu ?, ini dia penampkannya :
Contoh Format A1 ( Formulir Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru )
Tentunya Bapak/Ibu masih ingat kan dengan Formulir yang digunakan sebagai pendaftaran sertifikasi Guru?, dan semoga Bapak/Ibu masih memiliki arsipnya, format A1 seperti di atas adalah contoh format yang masih kosong, tentunya Bapak/Ibu dulu pernah mengisinya. Namun tidak semua Guru Bersertifikat melakukan pendaftaran dengan format A1 tersebut. Jadi bagi Guru Bersertifikat yang mempunyai arsipnya, silakan dofoto kopi dan lealisirkan ke Kepala Sekolah ( saat ini ). Bagi Bapak/Ibu yang arsipnya hilang, tolong dicari ( jika tidak ketemu? ga masalah ), di sini sifatnya lebih baik dan utama mengumpulkan format A1 karena data Bapak/Ibu akan terlihat lebih valid.
Apakah jika tidak punya arsip Format A1 yang sudah terisi, boleh membuat format A1 yang baru dan mengisinya?, jawabannya adalah tidak perlu, karena yang dibutuhkan adalah arsip yang dulu telah Bapak/Ibu gunakan pada waktu pendaftaran peserta sertifikasi guru.
Jika dulu Bapak/Ibu mendaftarnya tidak menggunakan Format A1 berarti tidak ada ketentuan untuk hal ini. Jadi santai saja.
2. Foto Kopi Ijazah dan Transkip Nilainya ( dilegalisir Universitas /Perguruan Tinggi yang berwenang )
Perlu Bapak/Ibu perhatikan, bahwa ijazah +transkip nilainya ( jika ada akta IV juga ikut dikumpulkan ) adalah ijazah saat Bapak/Ibu pertama sertifikasi. Jadi misalkan dulu Bapak/Ibu menggunakan ijazah D2 saat pertama sertifikasi, maka fotokopi ijazah D2 itu lah yang dikumpulkan, walupun misalnnya saat ini Bapak/Ibu sudah memiliki ijazah S1.
3. Printout Info GTK terbaru
4. Foto Copy Sertifikat Pendidik ( dilegalisir Kepala Sekolah )
Legalisirnya pakai stempel "mengetahui", jadi bukan "mengesahkan'
5. Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 ( dilegalisir Kepala Sekolah ), legalisirnya pakai stempel "mengesahkan"
6. Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 ( dilegalisir Kepala Sekolah ), legalisirnya pakai stempel "mengesahkan"
Sahabat Guru Buayan, 5 atau 6 persyaratan tersebut di atas hanya diwajibkan mengumpulkan masing-masing 1 lembar berkas saja ( tidak rangkap ), masukkan ke snelhecter plastik warna bawahnya biru dan warna atasnya bening transparan ( bukan sistem jepitan tapi sistem pembolong ).
Masing-masing PTK yang Kode Bidangnya 027 Kategori 2 Identik Pusbangprodik wajib mengumpulkan 1 bendel berkas tersebut ke Kantor UPTD Dikpora Unit Kecamatan Buayan, serahkan ke Ibu Georgeana Putri Raesita , paling lambat Hari Jum'at , 23 Oktober 2015 pukul 10.00 WIB, karena rencananya akan segera disetorkan ke Kebumen pada Hari Jum'at pukul 14.00 WIB.
Demikian tentang Persyaratan Bagi PTK yang di Info GTK, Kode Bidangnya 027 Kategori 2 Identik Pusbangprodik.
Apabila ada hal yang belum jelas dan atau ingin menambahkan informasi, silakan berkomentar di kolom komentar blog ini.
Buayan, 20 Oktober 2015
Team Relawan Sertifikasi Guru Buayan
Samijo, S.Pd; M.Pd. CS










Berarti ini beneran suruh ngumpulin yah pak???? Yg udah identik jg ngumpulin kan pak???
BalasHapusIya bu, betul banget. 100 untuk Bu Yani
HapusPak, yang masuk kategori 1(tidak bermasalah) mengumpulkan berkas/ tidak?
Hapusmakasih ya pak atas infonya dan makasih udah di jawab
Hapus@SD Negeri Rangkah, tidak bu, jadi yang mengumpulkan hanya yang seperti keterangan di atas dan jika ada yang kode 084 juga wajib mengumpulkan
HapusOk Pak, makasih
Hapusngecek info gtk angel bgt luhh
BalasHapusIya mas, ngecek info GTK mudahnya di malam hari atau pagi sebelum pukul 06.00 WIB
Hapuspak mau tanya, misal status kelulusannya kya gini pa perlu ngumpulin berkas pak.
BalasHapus"Lulus Sertifikasi dengan Kode Bidang : 027 Verval rekon GTK : Kategori 1 (tidak bermasalah)
he he, tidak pak, kan sudah centang?
Hapushehehe mksihh infonya pak, soalnya guru yg udah centang pada takut koh tanya2 TRUS PAK
BalasHapusYa ditenangkan pak, he he
Hapussudah pak, cuma satu yang harus ngumpulin berkas pak , mutasi dari tugu 2
HapusOk sip bos, lanjutkan
HapusIkut Nyimak om
BalasHapusYa pak, silakan nyimak dan janan lupa ikut aktif jadi penulis
Hapusuntuk kategori 7 bagaimna ?
BalasHapusBAGAIMANA DENGAN KODE 084! APAKAH SAMA
BalasHapus